Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

248,94 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi Disita Polrestro Bekasi Kota, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya DPO

AKBP Farlin L Toruan: Upaya Pemberantasan Narkoba, Sesuai Instruksi Presiden

KOMPASPOPULARNEWS – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 22 November 2024, polisi menyita 248,94 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Dua tersangka, HD (23) dan FR (31), berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, M dan G, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pengedar berinisial HD. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti HD selama empat hari, mulai Selasa, 19 November 2024, yang dimulai dari Jati Sampurna, Bekasi, hingga Cibubur, Jakarta Timur.

Pada Jumat dini hari, polisi berhasil menyergap HD di Cibubur dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 0,52 gram sabu dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Citra Mas Residence, Tajur Halang, Kab. Bogor.

 

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Parkiran Basement Apartemen Pondok Bambu

 

Sekitar pukul 03.30 WIB, FR berhasil ditangkap. Di kediaman FR, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, meliputi beberapa bungkus plastik klip berisi total 248,49 gram sabu, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar dua tersangka yang masih DPO, yaitu M dan G. “Kedua DPO tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba yang dititipkan kepada FR,” ujarnya.

Di samping itu, AKBP Farlin menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. [kpn]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *