KOMPASPOPULARNEWS – Ratusan petani Jawa Timur melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur pada Kamis, 27 Juli 2023. Mereka menolak keterlibatan Perum Perhutani dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KDPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 112/113/125/300 dan 301, kawasan hutan negara di wilayah hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten sebagian penyelenggarannya telah dikeluarkan dari kewenangan Badan Usaha Milik Negara atau Perum Perhutani.
Sebanyak 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar di Pulau Jawa telah dikeluarkan dari area kerja pengelolaan Perum Perhutani. Penetapan ini telah diatur oleh negara berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 287 tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 264 tahun 2022 tentang Penetapan Wilayah Kelola Perum Perhutani yang ditetapkan pada 25 Maret 2022. Regulasi masing-masing sudah jelas terkait pengelolaan.
Baca juga: Sosialisasi Kebijakan Implementasi KHDPK di Jawa Barat
Akses legal untuk masyarakat hutan oleh Pemerintah melalui KLHK telah diberikan sepenuhnya kepada masyarakat untuk terlibat dalam menjaga dan melestarikan hutan selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Namun, terdapat indikasi adanya intervensi dari Perum Perhutani terhadap pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Penggiat Perhutanan Sosial, M. Trijanto, mengungkapkan bahwa negara kita adalah negara hukum, dan konsistensi harus dijaga.
KHDPK merupakan area yang telah dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani, namun ada dugaan bahwa Perum Perhutani masih terlibat secara langsung. Jika Perum Perhutani tetap memaksakan diri untuk campur tangan secara langsung di area KHDPK, maka konflik berkepanjangan dapat terjadi.
Trijanto juga menyatakan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di Perum Perhutani. Dia berencana untuk segera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut.
“Kedepan kita akan minta dan mendesak KPK untuk menyelidiki adanya dugaan pungli oleh oknum di Perum Perhutani di area KHDPK. Meskipun Perum Perhutani masih tetap bersikeras ikut campur di area KHDPK, melakukan pungli, dan meminta bagian, bahkan kami menemukan dugaan adanya indikasi area yang disewakan,” tutupnya.[kpn/red]