Magelang, kompaspopularnews.com– Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Polisi RW (Polisi Rukun Warga) yang di gelar di halaman Polresta Magelang pada, Senin (15/05/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H., para Pejabat Utama Polresta Magelang, para Kasat, Kasi, Perwira serta seluruh personil Polri dan ASN Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang menjelaskan bahwa saat ini kita melaksanakan Apel Polisi RW (Polisi Rukun Warga), ini adalah program bapak Kapolri yang merupakan gagasan dari Kabaharkam Mabes Polri sewaktu menjadi Kapolda Metro Komjend Pol Fadil Imran, mengingat di Jakarta sangat dinamis sekali mengenai kegiatan masyarakat, tingkat kejahatan dan lain-lain, sehingga membutuhkan informasi yang terus mengalir.
“Babhinkamtibmas saja tidak cukup, sama seperti di Polresta Magelang ini ada 360-an desa akan tetapi anggota Babhinkamtibmas kita tidak sampai jumlah tersebut paling hanya sekitar 50 persennya saja.
Silahkan segera dipahami kaitan dengan Polisi RW, selalu koordinasi dan bersinergi dengan Babhinkamtibmasnya, mari kita dukung program pimpinan ini dan kita laksanakan.
Kedepan saya harapkan Polisi RW ini bisa memberikan kontribusi berupa informasi dan bisa membantu tugas Babhinkamtibmas karena keterbatasan personil,” jelasnya.
Ini untuk menciptakan suasana kondusif dimasyarakat, sudah dimulai bulan April 2023 dalam tahap pendataan nama RW dan petugasnya, saat ini bulan Mei tahapan sosialisasi, dan mulai Juni nanti masuk tahapan pelaksanaan.
“Petugas polri selain Babhinkamtibmas yang ditempatkan di wilayah RW suatu wilayah desa yang bertujuan untuk menciptakan harkamtibmas, mendekatkan petugas kepada masyarakat dan memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan atau gangguan kamtibmas sampai ke tingkat RW.
“Konsepnya memungkinkan terjadinya interaksi Polri dengan masyarakat untuk memecahkan masalah, memberikan kesempatan untuk saling memahami tentang pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat, membuka peluang untuk bekerjasama dengan komunitas RW dalam mengendalikan masalah, menerapkan prinsip Community Policing atau Restorative Justice”, pungkas Ruruh ( Red )