KOMPASPOPULARNEWS – Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menyebut belum cairnya dana penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama 3 bulan di Kabupaten Bogor butuh political will dan action will dari Kepala Daerah masing-masing.
“Cuman itu butuh political will dari Kepala Daerah, juga ada action will
dari masing-masing terkait. Ya dari Kementerian terkait, Provinsi terkait,” kata Trubus kepada wartawan melalui sambungan telepon. Selasa, (28/3/2023).
Lebih lanjut, menurut Trubus supaya tidak berlarut-larut kepala daerah bisa mengambil dari dana APBD, supaya nggak berlarut-larut kepala daerah itu bisa mengambil dari dana APBD dulu, ditalangi, dibayarkan dulu. Karena, kepala daerah mau tidak mau, punya tanggung jawab kesejahteraan kepada anak buahnya.
“Kenyataannya, kepala desa dan perangkat desa itu anak buahnya yang melaksanakan di bawah. Jadi dia punya tanggung jawab untuk mensejahterakan dalam hal ini. Apalagi ini mau lebaran kan, mau Idul Fitri jadi itu diambilkan dari dana APBD, kewenangannya siapa? kewenangannya ada di kepala daerah nanti tinggal dikonsultasikan dengan DPRD,” terangnya.
Kemudian, Trubus Rahadiansyah menambahkan, bahkan ada juga melalui bantuan dana dari Provinsi, hal tersebut bisa membantu mereka, memang harus ada rapat khusus.
“Dan yang lainnya bisa di konsultasikan dengan pihak Kemendagri, ya di Kemendagri itu kan ada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Itu disampaikan, bisa dikomunikasikan dan kolaborasi untuk menutup anggaran ini. Jadi nggak ada alasan mereka nggak dibayar-bayar, nggak bisa,” tegas Trubus.
Terkait dengan kedudukan Plt Bupati Bogor, Trubus menyampaikan, itu hal yang terpisah dan berbeda.
“Enggak lah, itu kan hal yang terpisah dan berbeda. Tunjangan desa itu kan hak, kalau masalah hak itu kan dilindungi konstitusi,” ucapnya. [albert/kpn]