Berita Terbaru: FWJ Indonesia Berikan Penghargaan Kepada 5 Perwira dan 1 Briptu Polres Metro Bekasi Kota

KOMPASPOPULARNEWS – Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menerima langsung penyematan 6 piagam apresiasi dari FWJ Indonesia. FWJ Indonesia berikan penghargaan tersebut kepada; Kompol Erna Ruswing Andari, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Kriminal khusus, dan penyidik, menerima dengan baik penghargaan tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia atas apresiasi ini. Setidaknya hubungan kami dengan kawan kawan wartawan akan lebih terbangun dan terjaga dengan baik,” ucap Kompol Erna saat menerima piagam apresiasi di hall Polres Metro Bekasi Kota, Senin (2/10/2023).

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Kasi Humas juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Kapolres dan Wakapolres. Kapolres dan Wakapolres kami juga menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf dikarenakan ada panggilan ke Polda Metro Jaya.

“Pada prinsipnya kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota sangat terkesan dan berharap ini menjadi langkah baik untuk citra Polri ke depan,” harap Erna.

 

 

Baca juga: Selain Ucapan HUT Bhayangkara ke-77, Ketum FWJ Indonesia Juga Singgung 5 Hal ini

 

 

Forum Wartawan Jaya Indonesia kali ini memberikan 5 piagam apresiasi kepada para Perwira tinggi dan 1 Briptu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Ketua Umum FWJ Indonesia, yang biasa disapa Opan, menyatakan bahwa apresiasi ini adalah bentuk nyata dari pengakuan terhadap kinerja dan sinergitas mereka terhadap jurnalis.

“Apresiasi yang kami berikan bukan bentuk pujian, akan tetapi itu bentuk nyata dari para pejabat Polres Metro Bekasi Kota dan penyidiknya atas presisi yang mengedepankan rasa berkeadilan bermasyarakat,” kata Opan paska penyematan 6 piagam apresiasi.

Selain daripada itu, Opan merinci bahwa FWJ Indonesia telah menyerahkan lima (5) piagam apresiasi kepada tokoh-tokoh berikut: Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan Briptu Yusuf Aji Prabowo.

 

 

Baca juga: Ketum FWJ Indonesia Menyinggung Pejabat Pemkot Jakarta Pusat Terkait Pembangunan Rumah di Atas Saluran Air Warga

 

 

“Mereka adalah anggota-anggota Polri yang memiliki tanggungjawab serta menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Dan bukan atas arahan maupun intervensi dari pihak manapun,” Jelasnya.

Menurut Opan, bentuk apresiasi ini juga mencerminkan kepekaan fungsi dari profesi wartawan terhadap penanganan laporan polisi yang melibatkan 9 media online terkait pemberitaan. “Iya, salah satu alasan kami memberikan apresiasi ini adalah karena kawan-kawan di Polres Metro Bekasi Kota sangat jeli dan mampu mengedepankan Perkap Polri, SOP, serta melakukan penyelidikan terhadap laporan UU ITE terkait konten berita jurnalistik. Hasilnya, laporan tersebut di-SP3-kan dan tidak ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik atau Pasal UU ITE,” ujar Opan.

Secara khusus, Opan menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dijadikan ranah pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik atau dikejar dengan Pasal UU ITE. Menurutnya, jika karya jurnalistik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi dan prinsip-prinsip jurnalistik akan terancam dan wartawan tidak akan dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan profesinya.

Sementara itu, Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih mendukung langkah dan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kata dia ada 4 hal yang menjadi catatannya.

“Saya mencatat 4 hal dalam kondisi ini, Pertama, Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Indonesia. Kedua, perhatian khusus dari Ketum FWJ Indonesia yang selalu mengedepankan fungsi jurnalistik yang profesional. Ketiga, keputusan SP3 merupakan pelaksanaan SOP dan bukan arahan maupun interpensi. Keempat, membangun sinergitas,” beber Romo.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus DPP FWJ Indonesia, Tri Wulansari. Dia mengaminkan dan menyatakan presisi yang dikedepankan Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat. Setidaknya lanjut Wulan, ini menjadi contoh bagi jajaran Kepolisian dimanapun berada bahwa ketika ada laporan terkait pemberitaan karya jurnalistik, maka sebaiknya dikaji dengan matang dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Saya juga berharap jajaran Kepolisian di wilayah manapun, baik tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri agar berhati hati dalam menangani laporan sebuah karya jurnalistik yang dijadikan objek pencemaran nama baik atau Pasal UU ITE.” Pungkasnya.[kpn/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *