Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Caleg Nomor Urut 1 Dapil 3 Manokwari, Keluhkan Ketidakadilan Partai Nasdem

KOMPASPOPULARNEWS – Oki Candra Tajuk, caleg nomor 1 Dapil 3 Manokwari, merangkap sebagai saksi saat pemilihan namun dibiarkan oleh partai tanpa sanksi. Ia mengungkapkan curhatan dan meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Partai NasDem sebagai penanggung jawab organisasi politik.

Begini ulasannya dari salah satu caleg asal Manokwari, Papua Barat Dapil 3 diwakili sang suami Sarifudin mengkritik partai yang dinilai tidak memiliki keadilan kepada caleg nya sendiri pada hari Senin, 19 Agustus 2024 di Jakarta.

Sarifudin yang saat ini berjuang demi membela Sang istri Febriani caleg DPRD Manokwari Dapil 3 sampai saat ini belum mendapatkan respon yang jelas dari partai dan KPU sebagai penyelenggara.

Persoalan ini disampaikan saat dirinya menemui awak media dan menceritakan kronologis kejadian saat pemilu.

Sarifudin menjelaskan bahwa partai memiliki aturan main sesuai AD/ART yang harus dipatuhi. Namun, ia sangat menyesalkan bahwa laporan bukti kecurangan dari salah satu caleg Dapil 3, Oki Candra Tajuk, tidak digubris oleh Mahkamah Partai.

“Persoalan ini sudah menyita waktu kami, namun saat mengadukan ke partai Nasdem tidak ada tanggapan,” ujar Udin.

Sesuai dengan nilai dasar partai sebagai yang terkandung dalam AD/ART
Partai Nasdem terutama misi partai yang membangun politik demokratis yang berkeadilan, yang kemudian dipertegas dalam surat edaran partai Nasdem No: 41-SI/BPP-NasDem/II/2024 tertanggal 25 Februari 2024.

Yang pada pokoknya larangan dengan tegas adanya kecurangan berupa pergeseran perolehan suara antara sesama calon anggota legislatif partai Nasdem.

“Surya Paloh sebagai penanggung jawab, agar memberikan sangsi tegas kepada caleg yang telah melanggar ketentuan partai,” tegas Udin sambil memberikan bukti C 1 yang diduga, Oki Candra Tajuk mencuri suara dari caleg Febriani.

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *