Di Balik Pintu Tertutup PT. FWD INSURANCE INDONESIA: Mengapa Mereka Menolak Bertemu dengan Wartawan?

KOMPASPOPULARNEWS – Beberapa awak media mendatangi PT. FWD INSURANCE INDONESIA guna mengklarifikasi terkait adanya keluarga konsumen FWD insurance yang di tolak klaim asuransi jiwanya, karna tak sesuai data pekerjaan konsumennya yang telah meninggal dunia. Sehingga pihak keluarga meminta bantuan kepada LPK DANISWARA (Lembaga Perlindungan Konsumen DANISWARA).

Awak media yang mendapat informasi dan mendengar atas keluhan dari keluarga Almarhum Ahmad Ibrahim sebagai konsumen FWD lantas mendatangi kuasa hukumnya dari LPK DANISWARA yang bernama Ade Putra Wibowo, SH., dan Walno Rofianto, SH., kemudian dengan bersama-sama mendatangi Kantor Pusat PT. FWD INSURANCE INDONESIA yang beralamat di Pacific Century Place, Jl. Jend. Sudirman – Jakarta Selatan. Selasa 18/07/2023

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Keluarga almarhum Ahmad Ibrahim yang juga sebagai Ahli Waris dalam Polis Nomor 60499619 yang bernama Faridah telah melaporkan kepada LPK DANISWARA sebagai kuasa Hukum dalam menangani permasalahan yang di alami olehnya, lantas Faridah pun dengan sepakat kepada kuasa hukumnya untuk mempublikasikan terkait kesewenangan sepihak dari PT FWD INSURANCE INDONESIA kepada keluarga almarhum Ahmad Ibrahim sebagai Ahli Warisnya, kepada awak media online dan cetak.

Agar dalam permasalah ini benar-benar di tanggapi serius dan di lakukan tindakan oleh Pemerintah, antara lain OJK, dan Pihak Kepolisian, karena sudah jelas bahwasannya Asuransi Jiwa FWD Insurance ini telah menyalahi aturan yang tak masuk akal dan sewenang-wenang terhadap konsumen atau pemegang polis asuransi jiwa atau ahli warisnya.

Lanjutnya Faridah berujar, bahwa almarhum Ahmad Ibrahim memang bekerja freelance sebagai pengantar barang Kya Printing, dan juga bekerja di kopi killinay, saya baru mengetahui dari pemilik Kya Printing bahwa almarhum juga merintis usaha jual beli Baju Online yang mana menumpang tempat di Kya Printing sebagai alamat pembelian produk baju dari Supplier dan nantinya untuk di jual lagi secara online. “Mungkin Almarhum akan baru cerita tentang usaha baju onlinenya ke saya apabila sudah stabil usahanya,” pungkas Faridah.

“Tetapi pada masa covid 19 usahanya almarhum pun tutup, dan almarhum disibukan kerja offline di kopi killinay. Lantaran mengenai usahanya yang tutup karena pandemic covid 19 tersebut yang menjadi alasan penolakan klaim kami dari PT FWD Insurance,” imbuhnya.

“Bukankah yang menjadi acuan itu adalah alamat rumah, KK, KTP, Riwayat Kesehatan dan juga ketepatan dalam membayar premi ke PT. FWD insurance indonesia, bukan karena pekerjaan yang tidak sesuai, maka kami disini akan memperjuangkan hak almarhum. Kami sebagai ahli waris,” ucap Faridah.

Di samping itu, Farida juga mengutarakan, ironinya, saat kami melakukan wawancara juga ke beberapa perusahaan asuransi (selain FWD Insurance) melalui agen-agen nya, bahwa perbedaan data pekerjaan saat di polis dengan saat pengajuan klaim tidak menjadi permasalahan untuk dapat cairnya klaim asuransi jiwa, karena tidak ada yang dapat menjamin bahwa pemegang polis akan mempunyai pekerjaan tetap selama dalam masa premi.

Dilokasi yang sama Ade Putra Wibowo S.H. kuasa hukumnya menjelaskan kepada awak media, bahwasannya PT. FWD INSURANCE INDONESIA telah ingkar janji atau wanprestasi, sehingga dapat di tuntut pasal 1243 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa ” Penggantian Biaya kerugian dan bunga karena tidak di penuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika suatu yang harus diberikan, atau dilakukan hanya dapat di berikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Lanjutnya, Ade Putra Wibowo menjelaskan bahwa PT FWD INSURANCE INDONESIA patut diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penerapan Klausula Baku sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 juncto pasal 62 undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, tentunya dalam hal pidana yang di maksud dalam pasal tersebut tidak menutup kemungkinan termasuk organ-organ pelaksana PT. FWD Insurance Indonesia.

Beberapa wartawan dari berbagai media pun mencoba untuk menemui salah satu perwakilan dari PT FWD Insurance Indonesia, guna mencari informasi dan klarifikasi untuk kebenaran dari pemberitaan, tetapi dari Pihak PT FWD Insurance Indonesia tetap tak mau menemui para awak media dengan dalih kami akan menggunakan hak jawab. Sedangkan kedatangan awak media adalah untuk menjunjung asas chek and balance agar terjadi pemberitaan yang seimbang. Seakan wartawan ini apa bagi PT FWD Insurance Indonesia. [albert/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *