KOMPASPOPULARNEWS.COM – Melihat kasus yang dialami Ibu Sitti, bertempat tinggal di Jalan Landak baru, Lorong 6 No. 49/51 RT. 003/RW. 005, Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makasar, terkait persoalan tempat yang ia tinggali, kini di kuasai oleh oknum mafia tanah.
Parahnya lagi, Ibu Sitti selaku ahli waris dari LAHAMA ini di jadikan sebagai tersangka di Polsek Rappocini Kota Makassar.
Setelah melihat insiden ini, beberapa awak media terusik untuk mendatangi Polsek Rappocini pada hari Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 10:30 WITA untuk menemui Penyidik, Kanit Reskrim, hingga Kapolsek untuk melakukan konfirmasi terkait kasus yang dialami Ibu Sitti.
Namun, pada saat beberapa awak media berada di Polsek Rappocini, oknum yang ingin ditemui tidak berada di kantor.
Keesokan harinya, tepatnya di hari Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 11:00 wita, setelah sebelumnya para awak media berkoordinasi dengan Kapolsek Rappocini berharap dapat menjumpai para awak media. Alhasil Kapolsek Rappocini mau menerima para awak media, di kantor Polsek Rappocini.
Di Saat bertemu dengan Kapolsek Rappocini AKP Muh. Yusuf
beberapa rekan media langsung melakukan konfirmasi perihal kasus yang dialami Ibu Sitti.
“Ijin Bang, kasus yang dialami ibu Sitti ini proses hukumnya seperti apa, mengapa pada saat di lakukan penjemputan tepatnya di hari Jumat, 16 Desember 2022 pukul 19:00 WITA, kok bisa di jadikan sebagai tersangka. Sedangkan undangan yang Ibu Sitti terima itu sifatnya konfirmasi, dan sebagai saksi. Faktanya, kok bisa langsung dijadikan sebagai tersangka Bang,” ujar seorang awak media.
Selanjutnya, Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf memberikan keterangan terkait pertanyaan yang dilontarkan awak, pada saat ibu Siti dilakukan penjemputan itu karena adanya laporan dari saudari Rukman dengan Nomor register : LPB.LP/B/415/V/2022/RESTABES MAKASSAR/SEK RAPPOCINI tanggal 28 Mei 2022 terkait dugaan adanya tindak penipuan dan penggelapan.
“Setelah Ibu Sitti diamankan di Mako, lalu kami adakan pemeriksaan ( BAP ) sebagai saksi dan juga di hadirkan beberapa saksi dari si pelapor Rukman serta barang bukti berupa kwitansi pembayaran kompensasi, foto dokumen terkait penerimaan uang,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Rappocini : Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kami bersama Kanit Reskrim dan beberapa anggota kami melakukan gelar perkara malam itu juga. Alhasil, anggota langsung menaikkan kasus Ibu Sitti yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. Itu sudah masuk ranah hukum pidana terkait tindak penipuan dan penggelapan,
Awak media : Kenapa bisa Bang secepat itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka?
Kapolsek : Itu sudah langkah yang tepat, upaya hukumnya ibu Sitti. Mengapa anggota kami menaikkan statusnya, itu dikarenakan Ibu Sitti sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun Ibu Sitti tidak kooporatif dalam menerima pemanggilan datang ke Polsek.
Beberapa awak media meminta kepada Kanit Ress Polsek Rappocini yang kerap disapa Bobby.
Awak media : Ijin bang, bisa kami meminta dua alat bukti yang Abang miliki terkait kasus Ibu Sitti yang di jadikan sebagai tersangka dalam tindak penipuan dan penggelapan, agar kami bisa jadikan dokumentasi pelaporan pada pimpinan kami.
Kanit Ress Iptu Bobby : Tidak semua data bukti yang kami miliki terkait kasus Ibu Sitti harus kalian ketahui, dimana kalian bukan Pendamping Hukum (PH), sekiranya pendamping hukum saja tidak semua juga dia bisa ketahui.
Menyimak apa yang diungkapkan seorang Kanit Ress Iptu Bobby kepada beberapa awak media saat di konfirmasi langsung di kantor Polsek Rappocini.
“Menanggapi pernyataan Kanit Ress Polsek Rappocini Kota Makassar, itu sudah melakukan suatu tindak pelanggaran terkait undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,” jelas awak media.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolri beserta Bapak Kapolda Sulawesi selatan untuk kiranya turun dan menindak keras jajarannya yang di nilai dugaan melakukan pelanggaran,” imbau salah satu awak media. [red/tim/kpn]