Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Diduga Langgar Aturan, KPUD Papua Barat Daya Dilaporkan ke KPU Pusat

KOMPASPOPULARNEWS – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Proses ini menjadi langkah awal bagi calon kepala daerah untuk bersaing dalam kontestasi demokrasi tingkat lokal.

KPU seluruh Indonesia dijadwalkan akan menetapkan seluruh Paslon yang telah mendaftar pada 22 September 2024 mendatang, sebagai persiapan menuju Pilkada yang akan berlangsung di berbagai wilayah.

Tim Kantor Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, Aria Wicaksana SH, dan Ahmad Maulana SH
Tim Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH (tengah), Aria Wicaksana, SH (kanan), dan Ahmad Maulana, SH (kiri)

Penetapan Paslon Pilkada 2024 oleh KPU di berbagai daerah diprediksi akan memicu banyak sengketa hukum. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Provinsi Papua Barat Daya.

Tim Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, Aria Wicaksana SH, dan Ahmad Maulana SH, tengah mengkaji permasalahan yang terjadi, terutama terkait dugaan pelanggaran aturan oleh penyelenggara pemilu di beberapa daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang pengacara tersebut saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu, 18 September 2024 di Jakarta.

Menurut Caesario David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilgub dan wagub Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

 

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

 

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian, dikarenakan pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkap David Kaligis.

Di samping itu, David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

“Syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara,” jelas David Kaligis.

Penegasan senada disampaikan
Aria Wicaksana. Ia dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

 

Baca juga: Hasil Survei PSG: Siapa Kandidat Teratas Jika Pilkada Jakarta Digelar Sekarang?

 

Disebutkan oleh Aria bahwa pihaknya akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaikan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menekankan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggaran oleh penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Ahmad Maulana, SH menegaskan bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024.

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024 nanti,” tandas Ahmad Maulana. [kpn]

 

Sumber: MIO/Network

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *