Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Dilarang Pacaran, Remaja Pria Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur Ditangkap Polisi

KOMPASPOPULARNEWS – Seorang remaja pria berinisial AP ditangkap polisi setelah membawa kabur pacarnya AO yang masih dibawah umur di sebuah kontrakan temannya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang remaja pria bernama Aditya Prasetyo (19) karena diduga membawa kabur pacarnya AO (15) yang masih remaja. Selasa (3/12/2024).

Kompol Sang Ngurah Wiratama, menangkap pria remaja (19) membawa kabur pacar
Kompol Sang Ngurah Wiratama ingatkan masyarakat akan perlunya komunikasi yang baik antara orangtua dan anak

Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa kasus dugaan membawa kabur wanita di bawah umur ini bermula dari laporan Narmah ibunda AO.

Ibunda AO melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024, setelah AO meninggalkan rumah dan tidak ada kabar selama empat hari.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP,” katanya.

 

Baca juga: Slate Announcement JAFF 2024: MAGMA Entertainment Hadirkan Qodrat-Verse dan Horor Baru

 

Saat penangkapan, kata Sang Ngurah, pelaku kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban secara insentif.

“Hasil penyelidikan AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin,” jelasnya.

 

Baca juga: Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Gagalkan Penyelundupan Miras di Perbatasan RI-Malaysia

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa orangtua AO melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan masih bersekolah.

Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” katanya.

Di samping itu, Sang Ngurah juga menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam pengawasan interaksi sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orangtua dan anak untuk mencegah hal serupa terulang. Ini menjadi pelajaran kita bersama agar menjaga anak-anaknya, termasuk pengawasan dalam interaksi sosial,” imbau Kasat Reskrim Polrestro Bekasi. [kpn]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *