Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Dirgahayu Peradi Ke – 18 : Danramil 02/Matraman Mendukung Peradi Dalam Membela Kepentingan Masyarakat

KOMPASPOPULARNEWS.COM – Danramil 02/Matraman, Kodim 0505/Jakarta timur Mayor Arm Ahmad Budiman, S.Sos.,M.Si bersinergi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,M.M.

Sinergi tersebut merupakan upaya dan kewajiban bersama dalam membela kepentingan masyarakat yang berlandaskan kebenaran dan keadilan. Terkait dalam memperingati hari jadi Peradi ke – 18, berlangsung di Peradi Tower Jln. Jenderal Ahmad Yani No.116 Matraman, Jakarta timur. Kamis (22/12/22).

Menurut buku “Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional” (2019) oleh Dr. Yahman dan Nurtin Tarigan, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan klien dan tidak terpengaruh kekuasaan negara baik yudikatif dan eksekutif.

Pada kesempatan itu, Danramil Matraman mengatakan, tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Kemudian, fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

10 peran penting profesi advokat :
1. Memperjuangkan hak asasi manusia.
2. Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
3. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
4. Melaksanakan kode etik advokat.
5. Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
8. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional.
9. Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat.
10. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak -kontrak.

“Tugas-tugas tersebut tentunya selaras dengan jati diri dan tugas pokok TNI sebagaimana tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 dimana Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia dan selaras pula dengan salah tugas pokoknya yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Selain itu, persamaan yang lain adalah tertuang dalam Sapta Marga TNI yang ketiga yaitu Kami Kesatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

“Dengan persamaan tersebut tentunya TNI khususnya TNI AD bersama Peradi dengan prinsip, Single Bar is a Must akan bersama-sama membela kepentingan rakyat dan menegakkan keadilan dan kebenaran dimanapun berada dan bertugas,” tutur Danramil mengakhiri pemaparannya. [red/kpn]

Sumber Kodim 0505/Jakarta Timur.

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *