KOMPASPOPULARNEWS.COM – Dua Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos Palmerah, Jakarta barat berhasil diamankan petugas Polsek Palmerah.
Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang RT. 008/RW. 03 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Keduanya harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) kemarin, karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.
Sementara itu, Kapolsek Metro Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
“Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram,” terang Kompol Dodi. Kamis (2/2/2023).
Selain itu, di Handphone kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya. Sehingga, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
“Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu, serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba,” ungkap Dodi.
Sebagai konsekuensi, keduanya dikenakan undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [red/kpn]
Polres Metro Jakarta Barat.