KOMPASPOPULARNEWS.COM – Polsek Metro Kalideres Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret yang tengah beraksi di Jalan Kamal Raya RW. 09 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 4/1/2023 sore sekitar pukul 17.00 wib.
Dua orang pelaku jambret berinisial IC (21) warga Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng timur dan AT (28) warga Jalan Puspa Gang Laler, Cengkareng timur berhasil diamankan polisi saat beraksi dengan memepet dan merampas handphone milik korban Vita Ropiani (20), menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan korban.
Kapolsek Metro Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar menjelaskan, dua orang pelaku berhasil kami amankan saat tengah beraksi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres dengan memepet korban lalu merampas HP milik korban.
“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang merampas HP, sedangkan pelaku AT (28) sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Selanjutnya, AKP Syafri menjelaskan ketika melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran atau korban.
“Setelah mendapatkan sasaran, kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret handphone milik korban,” ucap Kapolsek.
Namun, naas saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat terjadi tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh.
Disaat itulah korban berteriak, jambret!!! jambret!!!, dan di saat yang sama melintas unit Patroli Sabhara Polsek Kalideres. Dengan sigap anggota patroli yang dipimpin Aiptu Aris sontak memberhentikan mobil patrolinya tepat didepan motor pelaku. Sehingga, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung disergap oleh Anggota Patroli Polsek Kalideres.
Melihat korban yang terluka maka dua anggota langsung membawa ke Puskesmas terdekat, sedangkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.
“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP,” ungkap Syafri. [red/kpn]
Humas Polres Metro Jakarta Barat.