KOMPASPOPULARNEWS – Pada audiensi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jawa barat, Banten dengan BPN Kanwil Jawa barat yang diwakili Kabid P2 yang berlangsung di ruang rapat BPN Kanwil Jabar lantai 2, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Rabu 5 April 2023, pukul 09:00 – 12:00 WIB.
Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial bahas PPTPKH terkait Pemukiman dan Fasos/Fasum dalam kawasan hutan.
Audiensi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Jawa barat, Banten membahas secara rinci mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), terutama Pemukiman dan Fasos/Fasum dalam kawasan hutan yang akan di tindak lanjuti oleh tim terpadu yang di bentuk KLHK.
Pihak BPN mengatakan, bahwa Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Jawa barat, di tiap kabupaten, agar berkoordinasi dengan pihak Pemkab, karena BPKH telah menginformasikan kepada masing-masing Pemkab.
Selanjutnya, pihak Pemkab membentuk tim, sedangkan pihak BPN akan menerbitkan SK Redistribusi terhadap lokasi yang telah di lepas oleh KLHK dari kawasan hutan.
Demikian Pula terhadap Areal Pemanpaatan Lain ( APL ), setelah mendapat klarifikasi dari BPKH bahwa lokasi tersebut dinyatakan sudah bukan kawasan hutan, maka BPN akan segera menerbitkan SK Redistribusi guna penerbitan sertifikat.
Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Jawa barat bersama pengurus DPC dari berbagai Kabupaten dan Kota, pada audiensi sebelumnya, mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana.
Audiensi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial dengan Kepala Dinas Kehutanan sebelumnya membahas beberapa catatan penting.
Empat poin catatan penting kedua belah pihak yang terangkum antara lain :
1. Informasi dan temuan-temuan di lapangan, di desa-desa lingkup wilayah Jawa Barat yang miliki areal KHDPK sesuai pemetaan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang dilaporkan DPW Gema PS, banyak diserap dan ditampung Dinas Kehutanan. Hal tersebut telah diakui Kadishut.
2. Laporan dari Ketua DPW Gema PS Jawa Barat Acep Sholahudin, terkait telah banyaknya data-data masuk tentang terbentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) di berbagai desa-desa wilayah kabupaten lingkup Jawa Barat sesuai dengan Permen LHK No 9 Tahun 2021, Kepmen LHK No 287 Tahun 2022, Permen LHK No 4 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada KHDPK. Pihak DPW mohonkan agar data KTH yang dilampirkan untuk diregistrasi pihak Dishut Jabar.
3. Pihak DPW juga DPC-DPC Gema PS mengusulkan kepada Dishut Jabar agar jaringan kerja Relawan Mandiri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gema PS perwakilannya, baik tingkat Provinsi Jawa Barat maupun di kabupaten-kabupaten agar di libatkan pada tim Pokja Perhutanan Sosial dan mitra kerja Pemda dan KTH di wilayah masing-masing.
4. Hal-hal dan poin yang disampaikan lain utamanya terkait Program Perhutanan Sosial akan dibicarakan kemudian sambil menunggu arahan dari KLHK pusat.
Hal ini disampaikan di akhir oleh pihak Dinas Kehutanan Jawa barat. [red/kpn]