Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Guru di Sumenep Jual Anak Demi Vespa, Kepala Sekolah Terlibat

KOMPASPOPULARNEWS – Seorang guru di Sumenep, Jawa Timur, berinisial E (41) menjual putrinya, T (13), kepada seorang kepala sekolah berinisial J (41) demi mendapatkan uang dan motor Vespa matic. E dengan tega membawa putrinya ke rumah J untuk disetubuhi, dengan alasan menjalani “ritual penyucian.” J diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Fakta baru terungkap bahwa E, yang juga seorang guru, ternyata menjalin hubungan gelap dengan J, sang kepala sekolah.

 

“Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

 

Mengutip laporan media, E telah mengakui perbuatannya, termasuk menyuruh putrinya untuk melakukan hubungan intim dengan J. Motif E melakukan hal tersebut adalah demi mendapatkan uang dan iming-iming motor Vespa matic yang dijanjikan oleh J.

Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pelaku J (41) berhasil menyetubuhi korban T (13) sebanyak lima kali. J, yang merupakan kepala sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini telah ditangkap oleh Polres Sumenep, Jawa Timur atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. J diduga tak mampu mengendalikan nafsunya sehingga melakukan tindakan keji tersebut.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya,” imbuh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Awal mula kasus pencabulan ini, menurut penjelasan AKP Widiarti, terjadi pada Februari 2024. Saat itu, ibu kandung korban, E, mengajak putrinya T ke rumah J dengan alasan untuk menjalani ritual penyucian. Korban kemudian pergi ke rumah J bersama ibunya.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J. Setelah itu, J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.

 

Baca juga: Misteri Tragis Terkuak: Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng karena Ponsel Hilang

 

Pada Jumat, 16 Februari 2024, korban kembali diantar oleh ibunya, E, ke rumah J dengan alasan yang sama, yaitu menjalani ritual penyucian. Kasus pencabulan ini terus berlanjut hingga Juni 2024, di mana J melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

Pada Senin, 26 Agustus 2024, ayah kandung korban, P, akhirnya mengetahui peristiwa pencabulan tersebut setelah mendapat laporan langsung dari putrinya.

Ayah kandung korban kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“J mengakui bahwa ia sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, ibu korban, E, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. [kpn]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *