Inisial IH, Residivis Pencuri dengan Kekerasan, Kembali Menghuni Hotel Prodeo

Seorang residivis pencuri dengan kekerasan berinisial IH (33) harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo

KOMPASPOPULARNEWS – Seorang residivis pencuri dengan kekerasan berinisial IH (33) harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo karena melakukan aksi perampasan terhadap harta benda seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 20 Juni 2023.

Kompol Fiernando Andriansyah, Kapolsek Pamulang, mengatakan bahwa aksi perampasan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45 WIB. Saat itu, korban J sedang melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Di jalan, korban J lalu diperhentikan oleh dua orang pelaku IH dan A (dalam daftar pencarian orang) yang mengendarai motor.

Kompol Fiernando Andriansyah, Kapolsek Pamulang saat jumpa pers
Kompol Fiernando Andriansyah, Kapolsek Pamulang saat jumpa pers.

Saat memperlambat laju korban, pelaku seolah-olah bertanya kepada korban mengenai arah menuju Pondok Cabe. Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan namun segera membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku kembali menghalangi korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A (DPO) melakukan perampasan tas milik korban kemudian menarik tas korban hingga putus, berhasil diambil oleh pelaku,” kata Fiernando saat jumpa pers di Polsek Pamulang, pada Senin (26/62023).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pamulang. Tim Reskrim Polsek Pamulang kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku melakukan aksi perampokan karena membutuhkan uang untuk berfoya-foya.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial IH berdasarkan laporan tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone korban, STNK, uang hasil perampasan sebesar 1.700.000,-, dan motor yang digunakan oleh pelaku.

“Satu orang pelaku berinisial A masih dalam status DPO. Kami telah memperoleh identitasnya,” ucapnya.

 

Baca juga : Tim Resmob Polresta Magelang Sukses Mengungkap dan Menangkap Spesialis Pencurian Baterai BTS

 

Dari hasil penyelidikan ini, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan.

Hal ini terungkap setelah polisi menemukan plat nomor yang digunakan oleh pelaku. Setelah dicek, polisi berhasil menemukan pemilik pelat nomor tersebut.

Pemilik tersebut mengaku telah kehilangan motornya. Motor yang digunakan oleh pelaku ternyata hasil perampasan.

“Pelaku melakukan aksi perampokan karena membutuhkan uang untuk berfoya-foya. Kami juga telah mengembalikan kendaraan curian yang kami temukan kepada pemiliknya,” jelas Fiernando Andriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.[kpn/red]

Humas Polres Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *