Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Kepengurusan RW 12 Semanan Terindikasi Arogan, Lurah Semanan Ajukan Solusi: Selesaikan Dengan Forum Musyawarah

Warga komplek Taman Semanan Indah (TSI) Jakarta Barat merasa geram dan resah karena adanya aturan baru yang disinyalir tidak disosialisasikan terlebih dahulu.

KOMPASPOPULARNEWS – Kejanggalan dalam kepengurusan RW.012 Kelurahan Semanan diduga menghadapi problematika dalam kurun waktu kurang dari setahun. Warga komplek Taman Semanan Indah (TSI) Jakarta Barat merasa geram dan resah karena adanya aturan baru yang disinyalir tidak disosialisasikan terlebih dahulu.

Warga setempat menyadari bahwa sejak terbentuknya kepengurusan RW baru, terjadi berbagai masalah terkait kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan peningkatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara mendadak. Mereka menyebut bahwa hal ini tidak sesuai dengan janji yang diberikan sebelum pemilihan ketua RW pada tahun 2022.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam kepengurusan RW.012 tersebut, di mana Ketua RW 12 membentuk Korlap yang hanya berlaku untuk satu wilayah RT saja dari total 16 RT yang ada. Hal ini menjadi polemik bagi warga di lingkungan RT lainnya.

 

 

Baca juga : Berawal Dari Tower BTS, Terungkap Bobroknya Kepengurusan RW 12 Perumahan Taman Semanan Indah

 

 

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya di TSI, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (15/06/2023), mengungkapkan bahwa Korlap tersebut hanya berfungsi untuk mengawasi lingkungan RT tertentu. Mereka melaporkan hal ini kepada pihak Kelurahan Semanan, mengungkapkan bahwa hal ini melanggar aturan dan menganggap kepengurusan RW tidak mengikuti prosedur.

Dalam penelusuran media di beberapa RT, warga dengan jelas mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kepengurusan RW 12 Semanan. Namun, sebagian warga enggan mengungkapkan keluhan mereka dengan takut.

 

 

Baca juga : FWJI Korwil Jakarta Barat Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah

 

 

Lurah Semanan, Bayu Fadayen Gantha, telah memberikan teguran tertulis kepada RW untuk mempelajari kembali Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2022. Tujuannya adalah menjaga wilayah tetap kondusif dengan menghindari kegaduhan.

Bayu juga menyatakan bahwa pembentukan Korlap dapat dilakukan oleh kepengurusan RW. Namun, Korlap yang dibentuk tidak hanya berlaku untuk satu RT saja.

“Jika ada masalah di wilayah tersebut, seharusnya dilakukan koordinasi dengan RT terkait untuk menentukan bidang mana yang perlu ditingkatkan. Jika tidak sesuai dengan RT, hal itu dapat menjadi masalah lainnya,” jelas Lurah Semanan.

Lebih lanjut, Bayu juga menjelaskan bahwa pengurus RW dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan. Jika warga tidak puas dengan kepengurusan RW, masalah tersebut dapat diselesaikan melalui Forum Musyawarah Warga dengan pendampingan dari pihak Kelurahan.

“Warga dapat mengajukan teguran tertulis kepada pengurus RT jika ada ketidakpuasan. Warga memiliki kekuatan untuk mengangkat dan menggulingkan RT dan RW. Oleh karena itu, jika ada ketidakpuasan dari warga, masalah dapat diselesaikan melalui forum musyawarah warga,” tegasnya.

Informasi mengenai kebobrokan dalam kepengurusan RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat 2023 masih menjadi permasalahan yang dihadapi warga. Media sedang menggali lebih dalam bukti-bukti yang ada untuk menguji kebenaran informasi yang disampaikan oleh warga, terkait dugaan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh sikap arogan Ketua RW 12 Semanan.[kpn/red]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *