KOMPASPOPULARNEWS – Gunun adalah saksi kunci dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI seluas 48 hektar yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Kota.
Setelah dipanggil, sesuai dengan ketentuan KUHAP sebanyak 2 kali oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Gunun tidak pernah datang kehadapan penyidik untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. Asep S, SH selaku Pakum Denma Mabes TNI dan terlapor Dani Bahdani, SH. Dkk. Selasa (5/9/23).

Sudah dalam kurun waktu 2 minggu ini pihak penyidik melakukan upaya pemanggilan Gunun agar datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dengan penuh kesadaran sendiri. Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum untuk hadir sebagai Saksi adalah wajib hukumnya.
Menanggapi mangkirnya saksi Gunun, Satgas Tim Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. mengingatkan, agar saksi segera mematuhi panggilan dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Pesan Irjen TNI di Akhir Purna Tugas: Personel Satker Mabes TNI Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik
“Bila yang bersangkutan tidak hadir, maka penyidik akan membawa saksi dengan upaya jemput paksa. Hal ini dibenarkan berdasarkan Ketentuan pasal 112 Ayat [2] KUHAP,” tegas Satgas Tim Hukum Mabes TNI.
Selain itu, Kolonel Chk Agus Hari Suyanto juga menegaskan, apabila Saudara Gunun mempersulit proses penyelesaian perkara pidana ini, maka bisa dikenakan sanksi hukum pidana sesuai dengan ketentuan pasal 216 KUHP jo Pasal 224 KUHP.
“Hal tersebut bisa dibuktikan dengan ketidakhadiran saudara saksi kunci di Bareskrim Polri secara terus menerus. Yang seharusnya hadir saat pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan, tentang ketidakhadiran saksi kunci kasus tanah Jatikarya dalam pemeriksaan di penyidik Bareskrim Polri.
“Padahal, Subdit II Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Saudara Gunun dengan jeda waktu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam minggu ini, harus sudah datang ke Dittipidum Bareskrim. Apabila tidak hadir, akan diterbitkan surat pemanggilan upaya jemput paksa,’’ jelas tim penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi, SE.,MM, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk segera memanggil Gunun.
“Kami akan terus memantau perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama. Sehingga, kami harapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. Kami juga berharap, agar yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dan jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa, agar permasalahannya bisa cepat selesai,’’ ujar Dandenma Mabes TNI.[kpn/red]
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat