KOMPASPOPULARNEWS.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirlaja Agus Muhtar, seharusnya bisa menjaga sikap untuk tidak menghadiri undangan makan bersama di kediaman salah satu Cakades, seusai pengundian nomor urut.
Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring ikut berkomentar saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan Ketua BPD Pasirlaja menghadiri makan bersama di kediaman salah satu Calon Kepala Desa (Cakades), Jum’at (10/3/2023).
“Walaupun Ketua BPD tidak tahu siapa yang mengundang dan tujuannya apa, seharusnya beliau bisa jaga sikap. Sudah tau saat sampai tujuan, bahwa itu adalah kediaman Cakades, eh..malah ikut makan. Hal ini tentunya menimbulkan opini liar dikalangan masyarakat, ” ketus IB sapaan akrab ketua FWBB.
Lebih lanjut, Iwan Boring menambahkan, seharusnya Badan Permusyawaratan Desa bersikap netral dan lebih bijaksana. Apapun alasannya, menjaga hati masyarakat itu perlu dilakukan.
“Pada masa Pilkades, hal seperti tentu sangat sensitif, karena menyangkut nasib desa, dengan adanya kejadian ini, jelas tidak dibenarkan dan akan menjadi isu,” ujar IB.
Sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Terkait tentang pemilu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye, dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. [albert/kpn]