KOMPASPOPULARNEWS – Konyol! seorang warga di Jl. Industri XI No.16, RT. 003/RW. 001, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dengan sengaja membangun hunian rumah tinggal diatas saluran air alias parit warga.
Bahkan, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (14/8/2023), Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, juga menyebutkan dampak dari penyumbatan aliran air yang berpotensi menimbulkan ancaman besar bagi warga setempat.
“Sebut saja itu bangunan milik (Td). Kabar yang saya terima di lapangan kerap sudah dibongkar oleh petugas penertiban Kecamatan Sawah Besar dan Pemkot Jakarta pusat, akan tapi hanya bongkar cantik dan hanya seakan-akan terlihat dibongkar untuk mengelabui publik,” ucap Opan.
Dia merinci Td membangun rumah tinggalnya diatas saluran air (Fasum DKI) yang berlantai 3, namun dibangun sampai 4 lantai. Dan parahnya, di bagian belakang itulah pemilik rumah menutup aliran air warga, bahkan dengan sengaja mendirikan betonisasi pancang diatas saluran air. Akibatnya, aliran air tersumbat dan menimbulkan bau menyengat tak sedap.
“Selain menimbulkan genangan air keruh, kotor, dan berbau. Dampak seriusnya adalah akan menyebabkan munculnya penyakit pernafasan dan penyakit kulit, terlebih jika hujan datang, dipastikan akan berpotensi banjir,” bebernya.
Lebih lanjut, Opan juga menyebutkan bahwa kejadian pelanggaran itu telah dilaporkan oleh warga atas nama Ns kepada pihak Citata Kecamatan Sawah Besar pada tanggal 13 Juni 2023 lalu. Bahkan, aduan itu telah sampai kepada Kasudin Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Pusat, namun hingga detik ini tidak mendapatkan respon yang baik.
“Ulah oknum pejabat korup dan serakah seperti itulah yang merusak lingkungan. Karena, saya meyakini baik oknum pejabat penertiban tingkat Kecamatan Sawah Besar, maupun oknum Pejabat Citata Pemkot Jakarta pusat sudah meraup ratusan juta dari Td pemilik bangunan itu,” tuding Opan.
Baca juga: Berkilau Dalam Kegembiraan: Kolaborasi Pemimpin Redaksi Media Updatetodaynews dan FWJI Jakbar!
Di samping itu, Opan juga menyinggung peraturan mendirikan bangunan sudah diatur dalam Undang Undang dan Perda DKI Jakarta. Bahwa harus sesuai dengan rencana bangunan dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB, kebersihan dan ketertiban lingkungan, dan dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
Saat dikonfirmasi ke Sie. Cipta Karya dan Tata Ruang berinisial Afdl, Kecamatan Sawah Besar pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu, dirinya mengklaim permasalahan bangunan yang berdiri diatas saluran air bukan menjadi ranahnya, akan tetapi ranahnya kelurahan,” demikian paparnya.
Dewan Pengawas FWJ Indonesia, yang berada di tempat terpisah, mempertanyakan dan berharap agar Kasudin Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar Pasal 145 Perda 7 Tahun 2010.[kpn/red]