Kisah Mengejutkan Paranormal Palsu: Tipu Daya Suami Istri Raup 700 Juta!

KOMPASPOPULARNEWS – Sebuah kisah mengguncang masyarakat Mesuji, ketika pasangan suami istri dengan berani mengaku sebagai paranormal ternyata hanya menipu korbannya dengan dalih-dalih mengusir makhluk halus. Modus operandi mereka berhasil meraih keuntungan mencapai 700 juta rupiah.

Salah satu korbannya, Edi Prasetio sebagai pengusaha bidang jasa yang mana dibarengi dengan niat mulianya adalah menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran guna membantu program pemerintah.

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Kejadian ini bermula dari perkenalan Edi dengan sepasang suami isteri berinisial B dan Lw pada tahun 2020 mengaku sebagai paranormal.

“Hubungan saya dengan suami istri tersebut sebenarnya hanya sebatas teman dan memang kebetulan juga teman satu paguyuban di Lampung,” ujar Edi.

Seiring berjalannya waktu, B dan LW mulai menjalankan aksinya sebagai paranormal dengan berpura pura menjadi seorang Romo yang bisa mengusir setan. Karena menurut B dan Lw bahwa tempat usahanya diganggu dan dikuasai mahkluk halus dan harus menyediakan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Baharudin sebagai media untuk mengusir makhluk halus itu.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (18/7/2023) Edi mengatakan, dirinya tidak merasa sedang diperangkap oleh kedua pelaku yang berpura-pura menjadi paranormal yang katanya adalah utusan leluhur (Ratu Pantai Selatan). Seolah seperti sapi perahan, pelaku selalu minta sejumlah uang agar proses ritualnya berjalan lancar.

Anehnya, Edi seolah terhipnotis dengan menuruti dan selalu mengiyakan kalau dimintai uang tanpa menghiraukan nasehat dari keluarganya sendiri. Bahkan, lebih membela pelaku ketimbang keluarga.

Bukan hanya uang saja, akan tapi pelaku juga meminta sebuah kendaraan Toyota Avanza tahun 2019 warna putih dan minta dibangunkan sebuah rumah. Sehingga total kerugian materi yang dialami Edi sebesar +/-Rp.700.000.000,00.

Saat ini, Edi sudah berupaya berkoordinasi dengan pihak Polres Mesuji. Dan pihak kepolisian dalam hal ini selaku aparat penyidik menyarankan membuat pengaduan serta mengumpulkan bukti akurat untuk melengkapi berkas pengaduan di saat membuka LP.

Di samping itu, Edi berharap kedepannya pihak kepolisian dapat menangkap dan menindak tegas pelaku penipuan ini, karena sangat meresahkan masyarakat Lampung, terlebih masyakarat di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kab. Mesuji.

“Sebenarnya banyak kasus serupa yang telah menjadi korban, akan tetapi dibutuhkan keberanian para korban untuk melapor agar kasus saya bisa dijadikan pelajaran dan tak ada korban berikutnya,” pungkas Edi Prasetio.[kpn/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *