Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman yang mengatur perilaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini didasarkan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan pers dan memberikan landasan hukum bagi praktik jurnalistik di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin dalam Kode Etik Jurnalistik yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999:

  1. Kewajiban Jurnalis terhadap Kebenaran: a. Jurnalis berkewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan berimbang. b. Jurnalis tidak boleh menyebarluaskan berita yang tidak berdasar fakta atau berita palsu yang dapat merugikan pihak lain. c. Jurnalis berkewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum mempublikasikannya.
  2. Hak Privasi dan Kehormatan: a. Jurnalis wajib menghormati hak privasi individu dan tidak boleh mempublikasikan informasi yang dapat merugikan privasi seseorang tanpa adanya alasan yang jelas dan berdasar. b. Jurnalis tidak boleh melakukan pemalsuan identitas, meretas informasi pribadi, atau memperoleh informasi secara ilegal.
  3. Pelarangan Diskriminasi dan Hate Speech: a. Jurnalis tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, orientasi seksual, atau kondisi fisik dan mental. b. Jurnalis tidak boleh menyebarkan konten yang memprovokasi kebencian atau mengandung ujaran kebencian.
  4. Kebebasan Berpendapat: a. Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas sesuai dengan kebenaran dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Jurnalis berkewajiban menjaga keseimbangan dalam memberikan kesempatan berpendapat kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu berita atau peristiwa.
  5. Etika Pemberitaan di Ruang Publik: a. Jurnalis harus menjaga integritas profesi dan tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi, penyuapan, atau kegiatan ilegal lainnya. b. Jurnalis berkewajiban menjunjung tinggi norma-norma keagamaan, sosial, dan budaya dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  6. Perlindungan Sumber Berita: a. Jurnalis harus melindungi kerahasiaan sumber berita, kecuali dalam keadaan yang memerlukan pengungkapan demi kepentingan publik yang lebih besar. b. Jurnalis tidak boleh memaksa sumber berita untuk memberikan informasi yang melanggar hukum atau melanggar hak privasi individu.

Poin-poin tersebut merupakan prinsip-prinsip penting dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis diharapkan untuk mengikuti kode etik ini guna menjaga kualitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.