KOMPASPOPULARNEWS – Pemutusan kerja sepihak sering terjadi, namun penyelesaiannya kadang tidak tuntas, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Firmansyah, S.H., dari LBH Wajihas, sebagai kuasa hukum 7 eks karyawan PT. Gita Artha Kreamindo yang dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan, mendatangi kantor Walikota Jakarta Selatan pada Senin, 09 September 2024.
Tindakan ini dilakukan setelah LBH Wajihas melayangkan surat pada Selasa, 3 September 2024, ketika tim penasihat hukum Firmansyah, S.H., mendatangi kantor dan bertemu dengan petugas loket bernama Adela.
Adela menyampaikan bahwa surat tersebut telah didisposisikan kepada pengawas bernama Fiki, namun sangat disayangkan karena pengawas tersebut sedang cuti dan tidak diketahui kapan akan kembali bekerja.
Saat media bertanya kepada penasihat hukum mengenai situasi tersebut, beliau menyatakan, ‘Surat sudah kami layangkan seminggu yang lalu, tetapi saat kami datangi, jawabannya sangat tidak memuaskan, seolah-olah laporan kami diabaikan.’ ungkap Firmasyah.
“Ketika kami bertanya tentang status PKWT 7 orang eks karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, petugas di lobbi mempersilakan kami masuk ke ruangan untuk bertemu dengan salah satu staf bernama Ikhsan,” terang Firmansyah.
Kemudian, Firmansyah mengatakan, setelah dicek, petugas tidak menemukan berkas PKWT dari 7 eks karyawan tersebut. Firmansyah kemudian bertanya, ‘Apakah perusahaan wajib menyerahkan PKWT kepada dinas tenaga kerja?’ Staf tersebut menjawab, ‘Wajib, Pak! Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.’
Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan bahwa tidak adanya PKWT yang diserahkan merupakan kesalahan mutlak dari PT. Gita Artha Kreamindo.
Selain itu, penasihat hukum bertanya kepada Ikhsan, apakah ada hukuman atau sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan.
“Hal tersebut menjadi tanggung jawab pengawas dari Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ikhsan.
Secara khusus, Firmansyah berharap segera mendapatkan jawaban dari pengawas dinas tenaga kerja. [kpn]