Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

KOMPASPOPULARNEWS –  Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Riski yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus tersebut, delapan terdakwa diadili, tujuh terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup, satu terdakwa anak bernama Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Yanto, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Riski. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Media Center MA pada Senin (16/12/2024).

Berdasarkan data dari register Kepaniteraan Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, berikut adalah rincian permohonan PK yang diajukan oleh para terpidana.

 

Baca juga: Ketua DPC PPP Indragiri Hulu Dorong Figur Nasional Pimpin Partai

 

Perkara nomor 198 PK/Pid/2024, terpidana 1: Rivaldi Adityo Wardana, dan terpidana 2: Eko Rahmadhani, diperiksa oleh ketua Majelis Hakim Dr. Burhan Dahlan, dengan Hakim anggota Yohanes Supriana, dan Sigit Triono.

Perkara nomor 199 PK/Pid/2024, terpidana 1: Hadi Saputro, terpidana 2: Eka Sandi, terpidana 3: Jaya, terpidana 4: Supriyanto, terpidana 5: Sudirman, diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Burhan Dahlan, serta Hakim anggota Jupriadi dan Sigit Triono.

Perkara nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024, terpidana anak (Saka Tatal) diperiksa oleh Hakim tunggal Dr. H. Prim Haryadi.

Alasan Penolakan PK oleh Mahkamah Agung dalam Kasus Vina Cirebon.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana dengan pertimbangan Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan sebelumnya baik pada tingkat judex facti (pengadilan fakta) maupun judex juris (pengadilan hukum).

Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sesuai Pasal 263 Ayat 2 huruf a KUHAP.

Konsekuensi Penolakan PK.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, putusan sebelumnya tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum MA akan menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana. Setelah proses selesai, berkas akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebagai pengadilan pengaju. [kpn]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *