KOMPASPOPULARNEWS – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34 – 175.26, di kawasan industri Jababeka II, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa penjualan BBM subsidi di SPBU 34 – 175.26 sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Kami selalu menaati SOP yang telah ditetapkan Pertamina dalam penjualan BBM,” tegas H Mubarok.
Di samping itu, Manager SPBU 34 – 175.26 H Mubarok menegaskan pula bahwa sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum operator di SPBU 34.17526 yang selama ini diduga ada pembelian BBM bersubsidi oleh pelaku mafia migas yang bekerjasama dengan operator. Kamis (8/8/2024).
“Kami selalu memberikan arahan kepada para operator sebagai penggerak di lapangan dalam melayani kebutuhan masyarakat pengguna BBM khususnya BBM subsidi sesuai SOP yang diarahkan Pertamina. Setiap hari kami melakukan briefing guna menerapkan aturan-aturan yang ketat demi kebaikan bersama. Jadi tidak benar kalau ada tudingan ada kerja sama mafia migas dengan operator kami,” paparnya.
Baca juga: Terungkap! Modus Pembelian BBM Solar Subsidi Melalui Truk Engkel Box di SPBU 33.138.01
Wakil Manager SPBU 34 – 175.26, Roni, menambahkan, guna memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen pihaknya rutin kerap menguji kualitas layanan di antaranya uji tera metrologi dan tes bejana sesuai standar dari Disperindag
Di kutip dari indonesiadaily.net, H Mubarok menandaskan, bilamana ada karyawan yang tidak bisa mematuhi aturan manajemen SPBU atau SOP Pertamina, maka pihak manajemen tidak akan segan-segan memberikan sanksi dengan memberikan surat peringatan satu sampai tiga. Bahkan, tindakan pemecatan bila kesalahannya sudah merugikan perusahaan dan banyak pihak.
Selain itu, Ia juga mengemukakan, jika ditemukan bukti ada mafia migas yang bermain dengan modus operandi menggunakan plat nomor kendaraan palsu atau digandakan, kiranya pihak Korlantas Polri dapat melakukan pemblokiran.
“Harapan kami dari pihak SPBU, kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan penindakan kepada mafia migas tersebut, karena jelas tindakan mereka (mafia migas) merugikan kami sebagai perusahaan yang bergerak melayani masyarakat dalam memberikan kebutuhan BBM bersubsidi ini tepat sasaran. Jangan sampai kami yang jadi kambing hitam, aparat penegak hukum juga harus bertindak memberantas mafia migas ini, kami kan hanya sebagai penyalur saja,” terang H Mubarok.[kpn]