OJK Melarang Debt Collector Gunakan Kekerasan Dalam Penagihan Utang Konsumen

KOMPASPOPULARNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Apa saja larangan bagi debt collector dan dokumen yang wajib dibawa dalam melakukan penagihan?

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain; Menggunakan cara ancaman, Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, Memberikan tekanan baik secara fisik dan verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sangsi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sangsi oleh OJK berupa sangsi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Yang dimaksud dengan ‘penagihan’ adalah segala upaya yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk didalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti ;

  • Kartu indentitas
  • Sertifikat profesi dibidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK,
  • Di lengkapi surat tugas dari perusahaan pembiayaan,
  • Membawa bukti debitur wanprestasi,
  • Membawa salinan sertifikat jaminan fidusia (red: proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda).

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute (sengketa). [Red/KPN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *