KOMPASPOPULARNEWS – Peltu Jajang Sopian dan Koptu Asep dari Babinsa Koramil 0621-23/PP melaksanakan operasi gabungan penertiban truk tronton tambang galian C di Jl. Sudamanik Perbatasan Cigudeg – Parungpanjang pada Selasa (5/12/2023), dengan cara menyetop dan memutar balikan kendaraan truk tronton.
Perbup No 56 Tahun 2023 tentang jam tayang angkutan truk tronton pengangkut galian C memberikan izin bagi truk-truk tersebut untuk melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sebagai bagian dari penertiban.
Peltu Jajang Sopian, Koptu Asep, bersama BKO Polres, Dishub, dan Pol PP aktif melakukan pemutar balikan/penyetopan kendaraan yang hendak memasuki wilayah Kecamatan Parungpanjang dalam kegiatan penertiban tersebut.
Selain itu, Peltu Jajang menyatakan bahwa dalam penertiban kendaraan truk pengangkut galian C, tindakan yang diambil melibatkan penyetopan dan himbauan agar kendaraan yang melanggar jam tayang angkutan truk memutar balik, demikian dijelaskannya.
“Hal ini agar tidak mengganggu pengendara lain dan melancarkan arus kendaraan diluar kendaraan Truck tronton tambang galian C,” kata Peltu Jajang.
Lanjutnya, kami juga aktif menertibkan kendaraan angkutan yang masih berada di bahu jalan agar beralih dan masuk ke kantong-kantong parkir yang tersedia.
“Kami juga terus Mengadakan sosialisasi terkait Perbup No 56 tahun 2023 kepada para sopir pengangkut truk agar tidak beroperasi di luar jam tayang,” pungkas Peltu Jajang.[kpn/red]