KOMPASPOPULARNEWS – Pemutaran balikan kendaraan angkutan truk-truk tronton galian golongan C yang melanggar jam operasional dilakukan oleh aparat Muspika Kecamatan Parungpanjang saat kegiatan Operasi Penegakan Jam Operasional Truk Tronton pada Sabtu, 21 Oktober 2023, pukul 07.00 WIB.
Kegiatan operasi penegakan waktu operasional kendaraan angkutan jenis truk tronton berlangsung di depan Makoramil 0621-23/Parungpanjang, Jl. Raya Sidamanik, Kp. Marga Mekar, Desa, Kec. Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, aparat gabungan Muspika melakukan pemutar balikan angkutan yang melintas dari Jalur Cigudeg menuju Tangerang dan sebaliknya oleh aparat Gabungan Muspika Kecamatan Parungpanjang.
Baca juga: Inilah Peran Penting Babinsa Koramil 0621-23/ Parungpanjang dalam Pendistribusian BST
Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan melaksanakan apel gabungan dan penyampaian surat No: 300/678/kec tanggal 20 Oktober 2023 tentang permohonan bantuan personel dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor No. 120 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor dan Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Keluhan masyarakat Parungpanjang terkait aktivitas kendaraan angkutan barang jenis truk galian golongan C yang meningkat dan melanggar jam operasional yang telah ditentukan melatar belakangi kegiatan. Pengecekan dan penyampaian tugas personel dipimpin oleh Serka Ryan.
Pemutar balikan truk tronton tersebut dilaksanakan oleh aparat gabungan Muspika Kec. Parungpanjang. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah personel Koramil, Polsek, Pol PP, dan Dishub.
Kegiatan selesai tepat pukul 09.00 WIB, dan terdapat 2 unit jenis truk tronton yang melanggar jam operasional. Selama kegiatan, situasi tetap aman dan kondusif.[kpn/red]