KOMPASPOPULARNEWS – Pada Sabtu (30/9/2023) Pukul 06.00 WIT, Satgas Damai Cartenz Polri di bawah komando para prajurit TNI dari Tim Nanggala berhasil menumpas Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) yang selama ini sering membuat onar dan kerusuhan di wilayah Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan.
Pada peristiwa tersebut, Tim Nanggala berhasil melaksanakan penindakan terhadap KSTP Kodap 35 di wilayah Serambakon Oksibil dan berhasil menyita 3 pucuk senjata jenis AR 10, SS1 dan pistol jenis FN, ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm dan 5 orang KSTP tewas ditempat, di wilayah Kampung Modusit, Serambakon, Kab. Pegubin.
Tim Nanggala yang berkekuatan 18 orang tersebut merupakan gabungan dari Nanggala 2 dengan 9 Personel dan Nanggala 8 dengan 9 Personel. Tim Nanggala sudah tiba di Polres Oksibil dengan membawa Barang Bukti berupa Senjata laras panjang 1 AR-10, 1 SS1 dan 1 pistol FN dan ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm.
Baca juga: Duta Besar Imron Cotan : Konflik Papua, Masalah dan Prospek Penyelesaiannya
Kapuspen TNI dalam release beritanya membenarkan peristiwa Satgas tembak mati 5 KSTP di Serambakon, Papua Pegunungan oleh aparat TNI yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz.
“Laporan dari lapangan yang saya terima, Tim Nanggala TNI yang tergabung Satgas Damai Cartenz pagi ini berhasil melumpuhkan 5 KSTP dengan menembak mati, dan mengamankan 3 pucuk senjata serta ratusan amunisi kaliber 5,56 mm dan 9 mm, untuk KSTP lainnya melarikan diri beserta senjatanya,” jelasnya.
Baca juga: Panglima TNI Sambut Kedatangan Jenazah Kusuma Bangsa
Sejak awal tahun 2023, Kelompok Separatis Pegunungan Bintang (KST) telah terlibat dalam sejumlah gangguan keamanan dan tindakan kriminal. Mereka telah menyerang masyarakat, melakukan perampokan, dan mengancam pemerintah kabupaten serta aparat desa untuk membayar sejumlah uang kepada mereka.
Selain itu, KST juga telah terlibat dalam berbagai tindakan gangguan terhadap lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, menembak mati aparat Brimob yang sedang berpatroli, menyerang aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpos PP), dan melakukan pembakaran terhadap rumah dinas DPRD dan kios warga hingga habis terbakar.
“Perintah Pangkogabwilhan III agar menindak tegas secara terukur terhadap KSTP Pegubin karena selama ini telah melakukan kejahatan melakukan pembunuhan warga sipil Orang Asli Papua (OAP), melakukan pembakaran, membunuh Satpol PP, membunuh Brimob dan kejahatan lainnya,” tegas Kapuspen TNI. [kpn/red]
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat