KOMPASPOPULARNEWS – Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 35,9 Kg dan Ekstasi sebanyak 38 ribu butir lebih kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan barang bukti Narkoba bertempat di Aula Sudirman Makodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Hal ini menunjukkan komitmen kuat TNI dalam memerangi narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Rabu (17/7/2024).
Pada kasus ini, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan bahwa Sabu seberat 35,9 kg dan 38 ribu butir pil Ekstasi digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk yang dipimpin Letda Kav Alesandro Del Piero di Temajuk, Sambas pada 13 Juli 2024.
“Keberhasilan ini tentunya keberhasilan dari anggota di lapangan bersinergi dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda yang sudah kompak untuk berperang melawan Narkoba,” jelas mantan Danjen Kopassus.
Mengakhiri pernyataannya, Pangdam XII/Tpr mengatakan bahwa tiga orang pelaku penyelundupan meloloskan diri ke wilayah Malaysia. Karena situasi yang gelap, pada saat disergap tiga orang pelaku berlari dan anggota tidak bisa menangkap para pelaku.
“Mudah-mudahan kesempatan berikutnya kita bisa tangkap, selain barang bukti termasuk pelakunya sudah pernah kita tangkap, selama ini sudah ada 38 orang yang kita tangkap baik orang Malaysia maupun orang Indonesia,” pungkasnya.
Barang bukti Sabu dan Ekstasi yang diserahkan Pangdam XII/Tanjungpura kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. merupakan hasil penggagalan Satgas Yonkav 12/BC. Penyerahan barang bukti ini untuk dilakukan pengembangan dan pemusnahan. [kpn]