KOMPASPOPULARNEWS – Belakangan ini, masyarakat di RT004/005 Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang merasa resah karena pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di daerah mereka. Dugaan muncul bahwa tower ini didirikan di atas lahan milik salah satu warga setempat tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Lurah Penunggangan Utara menyatakan tidak mengetahui apakah Pembangunan BTS Panunggangan Utara telah memiliki perijinan atau belum. Dia hanya menjelaskan bahwa semua masalah ini telah ditangani oleh pihak penertib Satpol PP Kota Tangerang. Sabtu (23/9/2023).
“Permin ijinnya sudah sampai mana ya ? Apakah pihak kelurahan sudah melihat ijin dari perusahaan tersebut dan memberikan ijin informasinya,” tukas Lurah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Satreskrim Polres Metro Jaya Tangerang Kota Menangkap Sindikat Pemerasan dan Pengancaman
Sementara itu, saat dikonfirmasi tentang izin pembangunan tower telekomunikasi, Ketua RW setempat, Bapak Uti, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui permasalahannya. Namun, dia mengakui bahwa terkait aktivitas di lapangan seperti berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (ormas), dan Media, RW sebelumnya pernah berperan.
“Kalau memang tidak ada izin mau demo, demo aja, karena saya juga tidak tahu izinnya ada tidaknya hanya para warga sekitar di kasih uang koordinasi sebesar Rp.300.000,. dan jujur saya tidak lagi memegang anggaran koordinasi,” ketusnya kepada wartawan.
Ketua FWJI Tangerang Kota mengatakan, di duga tower telekomunikasi di wilayah RT.004/RW.005 tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah. “Bila pembangunan BTS Panunggangan Utara sudah dijalankan, akan tetapi perijinan baru di proses itu sangat tidak benar,” ujarnya.
“Masyarakat pun harus mengetahui dampak buruk dari berdirinya tower tersebut, bisa berpotensi roboh, meskipun kontruksi bangunan tower sudah di bangun sesuai standar namun, tak jarang kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan sekitarnya,” tegasnya.
Selain itu, Ketua FWJI Tangkot menambahkan, hal terburuknya dapat tersengat listrik yang bisa menimpa siapa saja jika terjadi korsleting berakibat kebakaran. Kita sering mendengar adanya kebakaran menara BTS yang di sebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter, jika tidak di antisipasi bisa menyebabkan ledakan, sambaran petir, walau sudah ada penangkal petir hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman. Bahkan, beresiko terhadap kesehatan walau belum pasti rumor yang beredar tinggal di sekitaran menara seluler sangat berbahaya, beresiko terkena gangguan kesehatan akibat terpapar gelombang elektromagnetik yang di timbulkan BTS tersebut, apakah sudah di sosialisasikan ke masyarakat sekitar atau pemilik lahan akan dampak yang timbul? pastinya belum.
“Oleh karena itu, pendirian BTS ini melibatkan banyak perizinan, mengingat bahwa hal ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, karena telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi,” tutupnya.
Secara khusus, Ketua FWJI Tangkot menegaskan bahwa instansi yang berwenang seharusnya bertindak tegas terhadap pelaku usaha penyedia atau pengelola menara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persyaratan dan penyelenggaraan menara. Mereka harus dikenakan sanksi administratif, bahkan dapat sampai menghadapi penyegelan jika tidak memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017.[kpn/red]