KOMPASPOPULARNEWS – Pemda Kabupaten Bogor, pada Jumat, 17 November 2023, menindaklanjuti aspirasi masyarakat Parungpanjang yang disampaikan oleh muspika Parungpanjang, Camat, Kapolsek, dan Danramil terkait desakan masyarakat terhadap pemberlakuan Perbup No. 120 tahun 2021 yang sudah direvisi mengenai jam operasional truk tambang, yang kini beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi jalan rusak yang sering menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar pertemuan kebijakan jam operasional truck tambang bersama Pj Gubernur Jawa Barat, UPT bina marga provinsi Jabar Dandim, Kapolres, Kadishub Bogor beserta jajarannya dan Camat Parungpanjang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Parungpanjang pada Minggu (19/11/2023). Hal ini untuk membahas jam operasional truck pengangkut galian tambang yang membuat resah masyarakat Parungpanjang.
“Kita akan membuat portal untuk pembatasan truck yang double gardan, peraturan ini di berlakukan supaya tidak lewat di bawah pukul 10 malam yang melintas di jalan provinsi yang menghubungkan provinsi Jawa barat dengan provinsi Banten,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rapat pertemuan.
Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan jam operasional truck tambang, ia pun menginstruksikan langsung Dishub kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menekankan kepada Kapolres, Dandim dan Dishub agar mengawasi truck yang parkir dan beroperasi apabila melanggar dibawah jam operasional untuk segera di tindak.
“Kami meminta kepada Kapolres, Dandim dan Kadishub untuk mengawasi aktivitas truck pengangkut tambang, bila perlu cek kelengkapan surat surat kendaraannya, dan untuk Dishub agar mengecek uji kelayakan kendaraan terutama rem jangan sampai remnya blong, karena akan menimbulkan kecelakaan seperti yang terjadi belum lama ini hingga menyebabkan meninggalnya orang lain,” Tegasnya.
Selanjutnya, Pj Gubernur juga meminta kepada seluruh pihak baik Pemkab Bogor, Kepolisian, TNI maupun wartawan dan unsur lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap truck pengangkut galian tambang.
Pj Gubernur juga menegaskan, apabila ada truck pengangkut tambang yang melanggar peraturan untuk difoto dan di viral kan dan juga di tindak tegas dan hal ini saya sudah bicarakan dengan Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.
Baca juga: Pengelola Pasar Malam Tidak Miliki Izin Di Atas Lahan Pemda Kabupaten Bogor
“Hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi adanya kecelakaan akibat dari rem blong mobil truck pengangkut tambang yang menyebabkan meninggalnya salah seorang warga,” tutup Bey Machmudin.
Dalam pertemuan tersebut, Bey Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Iwan Setiawan selaku Bupati Bogor, Kepala Bagian UPT Bina Marga Provinsi Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor, serta Letkol Kav Gan Gan sebagai Dandim 0621 Suryakencana, dan Kadishub Bogor, Agus Ridallah, turut hadir.[kpn/red}