KOMPASPOPULARNEWS – Danramil 01/Jatinegara Mayor Arh M. Sianturi, mewakili Dandim 0505/Jakarta Timur, ikut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang dari perkara Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan No.1 Bypass Jatinegara, pada hari Selasa (27/06/23).
Jenis-jenis barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini dijelaskan oleh Fitri, yang merupakan Kepala Seksi Barang Bukti (PB3R). Kegiatan ini merupakan suatu keharusan karena telah memenuhi persyaratan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang perkara tindak pidana umum dilaksanakan hari ini, Selasa tanggal 27 Juni 2023, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kemudian, perkara yang akan diproses pada hari ini meliputi tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, dan adiktif lainnya dari periode Tahun 2022 hingga Maret 2023. Terdapat 69 perkara yang meliputi pemusnahan barang bukti berupa ganja, tembakau sintetis seberat 21,8 kg, sabu-sabu seberat 1,3 kg, ekstasi sebanyak 3654 butir, serbuk pembuat ekstasi sebanyak 4,1 kg, serta berbagai macam jenis narkotika seperti korek api gas dan lain-lain.
Selain itu, juga akan dimusnahkan alat elektronik seperti handphone dan timbangan digital. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Baca juga : Kodim 0505/JT Menggelar Bazar UMKM untuk Meningkatkan Home Industri
Pemusnahan barang bukti extasi dan sabu-sabu akan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti lainnya menggunakan blender, pembakaran, giling, dan pemotongan menggunakan alat yang telah disiapkan.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan bersama-sama oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Falti Fatuan Sianturi, SH, MH. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti di dalam tong yang telah disediakan, menggunakan obor.
Pada kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut, Danramil Jatinegara Mayor Arh M. Sianturi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kajari dan Polres Metro Jakarta Timur dalam upaya memberantas pengguna dan pengedar narkoba.
“Kodim 0505/JT mendukung penuh terhadap semua upaya yang dilakukan, terutama dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak fisik dan mental generasi muda bangsa,” tegas Danramil 01/Jatinegara.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah Wakapolres AKBP Fanani, SH, MH, Danramil 01/Jatinegara Mayor Arh M. Sianturi, Aspem Walikota Jakarta Timur Eka, Kapolsek Jatinegara AKBP Bintang, SH, dan instansi terkait lainnya.[kpn/red]
Kodim 0505/Jakarta Timur.