KOMPASPOPULARNEWS – Polisi menangkap dua pria berinisial DAM (20) dan DPP (19) di sebuah Indekos di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang marak terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Kompol Hasoloan Situmorang, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, bersama dengan AKP Ali Barokah, Kanit Reskrim, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban bernama J. Korban tersebut kehilangan motor miliknya yang diparkir di halaman rumah pada hari Senin (19/6/2023).
“Korban (J) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng, dan kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Hasoloan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan informasi dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Duri Kosambi pada hari Rabu (21/6). Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci letter T.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan
“Pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak lima kali di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” jelas Kompol Hasoloan.
Baca juga : Kesigapan Anggota Polres Metro Jakarta Barat Bubarkan Aksi Tawuran Pelajar
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta barat tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, diketahui bahwa pelaku berinisial DPP sudah pernah ditangkap dalam kasus yang serupa dan merupakan seorang residivis kambuhan.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun lamanya,” tambah Kapolsek Kompol Hasoloan Situmorang.[kpn/red]
Humas Polres Metro Jakarta Barat.