Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Pengemudi Ojol Menentang Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Sepeda Motor

KOMPASPOPULARNEWS – Pengemudi ojek daring keras menentang wacana pemerintah yang merencanakan kenaikan pajak untuk kendaraan berbahan bakar fosil (BBM), termasuk sepeda motor.

Saham Lamganda, pengemudi Ojol yang juga merupakan Calon Legislator DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 10 Jakarta Barat dari Partai Buruh, menolak kebijakan tersebut dengan alasan memberikan beban lebih besar kepada para pengemudi ojek online.

Terlebih disaat ini tarif ojol yang diterima Pengemudi sangat murah dibandingkan dengan harga pertalite yang telah mengalami kenaikan menjadi Rp. 10.000 per liter.

Aksi Penolakan Pengemudi Ojol terhadap rencana kenaikan pajak sepeda motor
Saham Lamganda menyampaikan keprihatinannya atas dampak negatif yang timbul bagi jutaan pengemudi Ojol.

Ditambah dengan sulitnya orderan dan penerimaan pengemudi baru oleh perusahaan aplikator, para pengemudi Ojol menentang kebijakan kenaikan pajak, dengan argumentasi bahwa jika ada kenaikan, sebaiknya tidak pada pajak motor, karena motor merupakan kendaraan yang identik dengan masyarakat kelas bawah.

 

“Jikapun ingin menaikan pajak, ya jangan pajak motor lah, karena motor identik dengan kendaraan masyarakat kecil kelas bawah,” tegasnya.

 

Selain itu, Lamganda menyampaikan keprihatinannya atas dampak negatif yang dapat dialami jutaan pengemudi ojek online akibat rencana kenaikan pajak, melihat banyaknya rakyat yang berprofesi sebagai pengemudi ojol. Bisa dikatakan, 7 dari 10 pengendara motor di Jakarta adalah ojek online.

Meskipun memahami tujuan pemerintah dalam menekan emisi, Saham Lamganda mengusulkan agar pemerintah memberikan pengurangan pajak kepada pengemudi ojek online.

 

Baca juga: Saham Lamganda, SH: Rencana Kementerian Tenaga Kerja di Era Regulasi Baru untuk Driver Online/Ojol

 

Bahkan, ia mencoba menjawab tantangan kendaraan berbahan bakar fosil untuk beralih ke listrik dengan mengusulkan pemberian motor listrik secara gratis melalui Aplikator BUMN, yang sampai sekarang belum terwujud Aplikator BUMN ini. Padahal dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa, ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.’

“Tapi memang sebelumnya harus dilakukan dahulu pendataan berapa jumlah pastinya driver ojol yang saat ini memang belum ada angka pastinya,” ucap Lamganda yang sudah bergabung dengan salah satu aplikator ojol sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (18/1/2024) mengumumkan rencana kenaikan pajak sepeda motor konvensional non listrik untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik dan subsidi transportasi publik.

Lamganda justru menyoroti Regulasi Undang-undang terkait Ojol sebagai Transportasi Publik Alternative sejak tahun 2016 yang belum terbit hingga sekarang, sambil mendesak keterlibatan pengemudi ojol dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah untuk mencapai solusi yang baik bagi semua pihak dan juga tepat sasaran.[kpn/red]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *