Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Penggerebekan Obat Keras di Sragen, Polisi Amankan Tersangka S Dengan Barang Bukti Ribuan Pil Koplo

pengrebekan pil koplo polres sragen
pengrebekan pil koplo polres sragen

KOMPASPOPULARNEWS.COM – Tersangka peredaran obat–obatan terlarang jenis pil koplo berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Tersangka berinisial S alias M, warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diringkus saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapati satu buah paket berasal dari jasa pengiriman ekspedisi yang di dalamnya berisi ribuan pil koplo siap edar.

Barang bukti 500 butir obat jenis Trihexphenidyl, 500 butir Tramadol HCL, dan 10 butir obat jenis Merlopam

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barang bukti satu bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 500 butir Tramadol HCL, dan obat jenis Merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah. Senin (27/02/2023).

“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 dirumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu rupiah,“ ungkap AKP Rini.

Tersangka mengaku memperoleh obat-obat terlarang dari wilayah Tangerang.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang. Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, petugas juga menyita 1 unit handphone milik tersangka merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.

Rini Pangestuti lebih lanjut menjelaskan, atas perbuatannya melakukan peredaran obat-obatan keras tersangka S alias M dikenakan pidana sebagaimana dimaksud  Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan  Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Hingga saat ini, Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,“ tandas AKP Rini mengakhiri. [LWB/Red/kpn]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *