Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Perkara Pencurian Sepeda Motor Dinyatakan P21: Polsek Muntilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

KOMPASPOPULARNEWS – Polsek Muntilan Polresta Magelang telah menyerahkan perkara pencurian sepeda motor dengan tersangka HK (35) warga asal Secang Magelang dan SY (30) warga Kaloran Temanggung beserta Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Kabupaten Magelang dalam proses tahap II sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Petugas yang melakukan penyerahan tersebut adalah Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., dan Briptu Aditya Hendra Utama. Rabu (11/10/2023).

“Penyidikan perkara pencurian sepeda motor sudah dinyatakan lengkap atau telah P21 dan Kami telah menyerahkan kedua orang tersangka ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang,” jelas Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H.

“Adapun kronologi perkara terjadi Pada hari Jumat Tanggal 04 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 05.55 Wib di depan rumah yang beralamat Dusun Wonosari RT 002 / RW 021, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi AA 5340 HK, Tahun 2009, warna Biru, Noka : MH34D72039J287871, Nosin : 4D71287848 atas nama Muhamat Kasim yang semula sepeda motor diparkirkan di depan rumah milih saksi Bejo (54) dalam keadaan dikunci stang dan selanjutnya korban tidur, kemudian saksi membangunkan korban dan menanyakan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah tidak berada di depan rumah,” beber AKP Muthohir.

 

 

Baca juga: Kapolsek Muntilan Pimpin Apel Pelepasan 40 Pelajar Binaan Khusus Polsek Muntilan

 

 

Atas kejadian tersebut korban yaitu Supriyono (50), yang beralamat di Dusun Jokbor RT 001/ RW 002, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mengalami kerugian Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Muntilan sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara pencurian ini serta berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya juga berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU nopol yang terpasang : AA 3275 FN, Warna Hitam, Noka : MH8BG41EADJ13402, Nosin : G427-ID134681, 1 (satu) Set Kunci T, 1 (satu) Buah jaket Jeans Merk Cardinal yang juga telah diserahkan ke Kejari kabupaten Magelang.

“Penyerahan tersangka ini kami lengkapi dengan Surat Pengantar Nomor B/200/X/2023/Sek.MTL tanggal 11 Oktober 2023 dan dilakukan Pengeluaran kedua orang tersangka dari Rutan Polresta Magelang serta sudah dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tersangka dalam keadaan aman dan tertib,” demikian dijelaskan Kapolsek Muntilan. [Biro Magelang/BR Lungga]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *