KOMPASPOPULARNEWS – Partai Buruh bersiap mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka pada Selasa, 20 Juli 2024.
Meski demikian, dengan hanya mengantongi 1,5 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, Partai Buruh harus mencari rekan koalisi untuk memenuhi ambang batas 7,5 persen suara yang diperlukan untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan nama PDI-P dan Partai Hanura sebagai calon rekan koalisi.
“Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDI-P, Partai Buruh, dan Hanura,” ujar Iqbal kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jatim 2024
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Baca juga: PPP Dorong Duet Gus Yasin dan Kapolda Jateng untuk Pilgub Jateng 2024
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasar putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur sama halnya dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, maka partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.[kpn]