Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Polda Metro Jaya Tangkap 124 Tersangka Judi Online dan Sabung Ayam di Jakarta dan Bekasi

KOMPAS POPULAR NEWS – Dalam operasi gabungan, Tim Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2 kasus judi online dan 1 kasus judi sabung ayam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengumumkan pengungkapan 3 kasus judi online dan sabung ayam di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya dalam 3 bulan terakhir, dengan 124 tersangka diamankan. Rabu (31/7/2024).

“Dari 124 tersangka, sebanyak 66 tersangka judi online dan 20 tersangka judi sabung ayam kami lakukan penahanan. Sedangkan 38 tersangka pemain judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan, karena dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, namun proses hukum tetap berjalan,” ucap Kombes Pol Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, Wira juga menjelaskan peran tersangka judi online merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online.

“Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli dengan cara mentransfer nya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wira menambahkan, adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online diantaranya: Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, dan Judi Olahraga.

 

 

Baca juga: Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Serukan Bersama Lawan Judi Online dan Pinjol

 

 

Kemudian tersangka judi Sabung Ayam merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.

“Untuk dapat memasuki arena sabung ayam, penonton dikenakan biaya sebesar Rp50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara Sabung Ayam,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Laptop, PC, Handphone, Modem, Buku Tabungan, dan Kartu ATM yang digunakan untuk judi online serta arena sabung ayam beserta perlengkapannya dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Pihak Kepolisian selanjutnya bekerjasama dengan Kemenkominfo dan PPATK untuk melakukan pemblokiran situs judi online dan menelusuri aliran dana hasil perjudian.

Para tersangka penyelenggara perjudian online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan para tersangka penyelenggara sabung ayam dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.[kpn]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *