Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Polisi RW Polsek Metro Taman Sari Berhasil Membekuk Pelaku Pencuri Handphone

KOMPASPOPULARNEWS – Polisi RW Polsek Metro Taman Sari berhasil membekuk pelaku pencuri handphone yang terjadi di Jl. Pancoran 5 RT. 08/RW. 02 Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat kesigapan anggota polisi RW yang menerima aduan dari korban Febiola Yulianti seorang pelajar yang mengadukan barang miliknya berupa handphone merk samsung A30 S hilang diambil seseorang pada, Rabu, 15 maret 2023.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone berinisial VN (19),” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Jumat, 31/3/2023.

Adhi selanjutnya menjelaskan, kejadian bermula saat Polisi RW Polsek Metro Taman Sari Aiptu Jarwoto yang merupakan Katim Jatanras unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari yang ditugaskan sebagai Polisi RW Glodok mendapati laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar.

Aiptu Jarwoto menerima informasi dari korban bahwa hp milik korban diambil seseorang, kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman cctv.

Dari hasil rekaman cctv tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja dirumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati hp milik korban yang diletakkan di atas tumpukan plastik, lalu diambil oleh pelaku.

“Korban mengetahui bahwa hp nya sudah tidak ada saat korban hendak berangkat ke sekolah,” terang Polisi RW.

Kemudian, anggota polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku, dan berhasil menemukan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya mengakui perbuatannya, dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang di daerah Tubagus Angke, Jakarta barat,” ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa pelaku saat ini diamankan di Polsek Metro Taman Sari. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUHpidana. [red/kpn]

#Humas Polres Metro Jakarta Barat.

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *