KOMPASPOPULARNEWS – Tim Gabungan ditreskrimumpmj, polda metro jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang dibuang di kawasan pemukiman Pamulang pada Jumat, 10/5/2024.
Penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan dilakukan pada Minggu dini hari, 12 Mei 2024, di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam Jumpa Pers Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan peran pelaku pembunuhan diantaranya pelaku utama FA (23) yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung serta membuang jasad korban. Selanjutnya, pelaku N (26) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang. Selasa (14/5/2024).
Selain itu, Titus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Narkotika Jenis Ganja Sintetis di Sentul Bogor
“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan diantaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV disekitar TKP,” ucap AKBP Titus.
Dari hasil Penyidikan diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA, kemudian motif Pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di Warung rokok milik korban.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian para Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Secara khusus, Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berprilaku baik kepada orang lain karena pembunuhan dapat diakibatkan karena adanya rasa sakit hati dan kata-kata serta perlakuan yang kurang baik.[kpn]