Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Polisi Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Parkiran Basement Apartemen Pondok Bambu

KOMPASPOPULARNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di salah satu apartemen Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, menghasilkan penemuan sabu dan ganja di parkiran basement apartemen.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon S.I.K.,M.H didampingi Wakapolres Pelabuhan Tj Priok Kompol Robby Hefados, S.I.K.,M.H.,CPHR dan Kasat Resnarkoba AKP Arief Bastomy, S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya kepada awak media yang digelar di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).

“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku laki-laki inisial MS (tersangka 1), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisi daun kering di duga Narkotika jenis Ganja dan RR (tersangka 3) diketemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu,” kata AKBP Ferikson.

Lebih jauh dijelaskan, setelah keduanya diamankan tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah atau tempat tinggal serta tempat tertutup lainnya, diamankan lebih lanjut seorang laki-laki bernama AN (tersangka 2) kembali ditemukan 1 (satu) paket plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu serta 11 paket berisi daun kering, diduga Narkoba jenis Ganja.

Setelah dilakukan interogasi, barang bukti Narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka MS.

“Tersangka MS dan AN mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut dari seseorang yang bernama FL yang sekarang masih DPO, untuk diedarkan sesuai perintah dari saudara FL yang juga masih DPO dengan upah yang diterima tersangka sebesar Rp. 1.000.000,- per 100 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Arief Bastomy menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang-orang yang saat ini masih DPO.

“Kemudian tim Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan dalam box di kamar tempat tinggalnya,” jelas AKP Bustomy.

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Narkotika Jenis Ganja Sintetis di Sentul Bogor

 

Lebih jauh dijelaskan, barang bukti secara keseluruhan adalah Narkotika jenis Sabu yaitu 3 (tiga) paket plastik besar kristal bening Narkotika jenis Sabu, seberat 835,87 (delapan ratus tiga lima koma delapan tujuh) gram bruto. Narkotika jenis Ganja 12 paket dibungkus kertas cokelat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 2,146 (dua koma seratus empat puluh enam) kilogram.

“Sementara non narkotika yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Type Satria FU,” jelas AKP Bustomy.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan,” tambahnya.[kpn]

 

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *