KOMPASPOPULARNEWS – Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki kasus serius terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan terlapor berinisial YR dan korban berusia 14 tahun, RQ. Kasus ini dilaporkan pada 27 September 2024, setelah insiden terjadi di area parkir tempat kuliner di Jl. Raya Cikunir pada 24 September 2024.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penuh kehati-hatian. Penyelidikan dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi, korban, dan terlapor, serta memeriksa hasil visum et repertum.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, S.Com., S.I.K., M.T., M.Sc., menyatakan, “Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, mendalami setiap fakta yang diperoleh untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan serius, termasuk mengundang saksi-saksi tambahan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Oleh karenanya, Polres Metro Bekasi Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang merugikan. [kpn]