KOMPASPOPULARNEWS – Sepanjang bulan Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Anggoro Winardi, S.H., M.H., berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 60 kg ganja dan 392 butir ekstasi. Dalam dua bulan pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 4 tersangka dari 3 kasus berbeda.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua bulan penuh dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Menko Pangan Indonesia – Soal Rencana Mulai Stop Impor Beras Mulai Tahun 2025
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan harapan dapat mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas AKBP Panjiyoga saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selasa, (3/12/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset Rp221 Miliar dari Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin
Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Menurut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.
“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya. [kpn]