KOMPASPOPULARNEWS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan belasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja di Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan pihaknya berhasil mengamankan 14 CPMI non-prosedural dalam kasus ini
Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan dua orang pria yang memberangkatkan para korban (CPMI non-prosedural) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam “Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural” yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Reza dalam jumpa pers pada Minggu, 15 September 2024.
Di samping itu, Kompol Reza Fahlevi menambahkan bahwa 14 CPMI non-prosedural, yang sebagian besar adalah laki-laki, diamankan di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda-beda oleh pihaknya.
Kompol Reza Fahlevi merinci bahwa pada Rabu (11/9), pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Kemudian pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza Fahlevi.
Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
Baca juga: Kehadiran Polwan dan Pasukan Berkuda Warnai Car Free Day di Bundaran HI
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” terang Reza seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Reza, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” terang Reza Fahlevi.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Call Center Polri 110: Layanan Gratis Pengaduan Masyarakat 24 Jam Nonstop
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Reza.
Imbauan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait dengan kejadian tersebut.
Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Roberto, dalam keterangan resminya. [kpn]