Berita Terkini, Terpercaya, dan Tanpa Batas Dalam Era Digitalisasi
Indeks

Polri Berhasil Menangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

KOMPASPOPULARNEWS – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten..

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dimulai setelah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri secara bertahap pada bulan Desember 2022-Februari 2023.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Setelah mendapatkan persetujuan dari para korban, mereka diberikan paspor dan uang fee dalam kisaran Rp 3 juta hingga Rp 13 juta. Proses pembuatan paspor dilakukan tanpa adanya pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Kemudian, tersangka Elis mengirimkan para korban ke luar negeri, dengan Turki sebagai negara tujuan melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Setibanya di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan diakomodasi di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.

Di penampungan tersebut, para korban, yang berjumlah 26 orang, dipaksa berada dalam satu kamar dan dilarang berbicara. Ancaman hukuman diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar larangan berbicara.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

 

Baca juga: Mabes Polri Terima Kunjungan Panglima TNI: Penguatan Sinergi TNI-Polri Menjadi Sorotan Utama

 

Akibat lama menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan dari sekuriti apartemen dan melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Turki. Langkah ini kemudian memicu penggerebekan untuk mengatasi situasi tersebut.

“Dari penggerebekan tersebut, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sementara itu, tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang mengirimkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. [kpn/red]

jasa-pembuatan-google-maps-bisnis-perbaikan-disuspen-solusinya
Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *