KOMPASPOPULARNEWS – Polri telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024, mencakup narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (Pekat), tindak pidana ringan (Tipiring), dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus.
“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.
Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.
Baca juga: Kadiv Humas Polri Ajak Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat
Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.
“Kasus penganiayaan ada 67, illegal logging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,” katanya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.
“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” ucapnya.[kpn]