KOMPASPOPULARNEWS – Polsek Cakung tangkap pengedar ekstasi berinisial PCR (27) di daerah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti 514 butir ekstasi senilai 1,5 miliar rupiah. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas pengedaran narkoba.
Pada keterangannya kepada awak media, Jumat, 14 Juni 2024 Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menyebut penangkapan itu bermula adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Lalu, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan observasi di wilayah yang dilaporkan.
“Di TKP, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan ada yang mencurigakan kemudian langsung mengamankan tersangka atas nama PCR. Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam magic com ditemukanlah pil ekstasi sebanyak 514 butir dengan nilai jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Panji .
Dia mengatakan, selain mengamankan barang haram itu, pihaknya juga menyita satu unit handphone, sepeda motor jenis vespa, uang tunai Rp 2 juta, magic com, dan kantong plastik klip berbagai ukuran.
Selain itu, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengambil narkoba serta mengedarkan barang haram itu diarahkan oleh seorang inisial A, yang kini sedang dilakukan pengejaran. “Setiap kali berhasil melakukan transaksinya, PCR diberikan upah oleh A sebesar Rp 2 juta,” lanjut Kapolsek.
Pelaku PCR mengambil barang tersebut di daerah sawangan Depok, setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan A.
“Barang tersebut didapat oleh pelaku dari sdr A, dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan sdr A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian. pelaku mendapatkan upah Rp 2 juta atas kegiatan tersebut,” sambungnya.
Pelaku PCR diberikan upah sebesar Rp 2 juta dari A usai membawa barang haram itu dari Sawangan, Depok. Pelaku PCR kenal dengan A sejak tahun 2017.
Baca juga: Polsek Cakung Adakan Santunan dan Doa Bersama untuk Kelancaran dan Keselamatan Tugas
“Rencananya ratusan butir pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen, namun Alhamdulillah dari Polsek Cakung menangkap terlebih dahulu pelaku tersebut,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Di hadapan Kapolsek Cakung, pelaku PCR mengaku menerima pekerjaan mengedarkan pil ekstasi itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama adiknya berinisial DAJ.
“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari bersama adik saya,” kata PCR.[kpn]