KOMPASPOPULARNEWS – Aksi pungutan liar (Pungli) di Samsat Bekasi yang ramai menjadi sorotan publik ini bermula ketika seorang warga bernama Tian melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial.
Menanggapi peristiwa itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggotanya, Aipda P, yang terlibat dalam kasus pungli di Samsat Bekasi.
“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini, saya sendiri sungguh mohon maaf. Dan apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, saat menjawab keluhan tersebut pada Jumat (13/9/24).
Lebih lanjut, Kombes Latif Usman menegaskan, aksi pungutan liar tersebut merupakan perilaku yang jelas menyalahi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan semacam ini dan akan memastikan penegakan disiplin bagi anggota yang terlibat.
“Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas,” terang Latif Usman.
Pelaku aksi pungli ini terkonfirmasi merupakan seorang petugas pelayanan urusan BPKB di Samsat Bekasi. Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan BPKB.
“Sebelumnya, pelayanan BPKB terpusat di Mapolda, namun kini sudah disebar ke seluruh Samsat yang ada,” jelas Kombes Latif Usman.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang menegaskan, Aipda P, yang diduga melakukan pungutan liar, telah melakukan pelanggaran berat dan kini sedang ditindak sesuai prosedur. “Tindakan tegas akan kami ambil terhadap pelanggaran ini, karena mencoreng citra institusi dan merugikan masyarakat,” tegas Kombes Bambang.
Kabid Propam Polda Metro Jaya menambahkan bahwa akan ada langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa.
“Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari,” tandas Bambang.
Baca juga: Sinergitas Tiga Pilar Ciketingudik: Jalin Komunikasi dengan Warga Lewat Kunjungan DDS
Aipda P kini ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” jelas Bambang mengenai langkah yang telah diambil.
Baca juga: Bakamla RI Amankan Dermaga Muara Baru Pasca Kebakaran 2 Kapal Ikan
Di sisi lain, Tian membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. Ia menceritakan bahwa saat ingin melakukan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ia diminta uang sebesar Rp550 ribu oleh oknum tersebut untuk proses yang lebih cepat.
Tian, yang menolak penawaran tersebut, akhirnya memilih untuk menunggu proses reguler selama tiga hari. Namun, ketika ia mencoba melaporkan kejadian itu, ia dinyatakan malah diinterogasi di ruangan lain.
Pada akhirnya, Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Jadi kami sangat terbuka, karena pelayanan kami jelas tertera di situ standar pelayanan, biaya pelayanan, lengkap semuanya. Makanya, kalau ada masyarakat yang dirugikan, jangan ragu-ragu, laporkan. Ada buktinya, pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami,” tegas Kombes Latif.
Tentunya ini adalah komitmen kami dalam melakukan sebuah pelayanan, silakan,” tutup Latif dengan menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.