KOMPASPOPULARNEWS – Arogansi tanpa kesalahan yang jelas hanya meminta uang makan PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya memutus kontrak kerja Jumadi salah satu pemborong tenaga hanya karena meminta uang makan karyawannya. Senin(29/05/23).
Proyek Rumah yang berada di Cluster Nusantara yang di borong tenaga pak Jumadi dari PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya menjadi pemborong tenaga yang sudah di sepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya
Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut bapak aji dan bapak Pur selaku kepala pengawas mandor PT mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab tidak sesuai dengan SPK. Kantor sudah memutuskan tidak lanjut mas,” ujar Aji.
Baca juga : Kolaborasi Redaksi UpdateToday Bersama FWJ Indonesia Korwil Jakbar Dalam Berbagi Sedekah
Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga pak Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor di putus kontrak tanpa sebab dan ini ketiga kalinya.
“Saya ketiga kalinya pak’ sebelum nya sudah ada 2 mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 Minggu,”keluh Jumadi.
“Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil,”kesal Jumadi.
Baca juga : Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024
Ketika di konfirmasi berapa lama sudah bekerja di sini beliau menegaskan sudah 3 Minggu opnam sekali jadi masih 2x lagi belum opname.
Di SPK kontrak kerja Rp.218jt, di rencanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak bulan Mei tanggal 2 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.
“Saya akan tuntut PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya seenaknya aja memperlakukan kami semaunya” jelas jelas ini melanggar Pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya. [kpn/red]